Bandar Kabur, Polisi Bengkalis Sita 10 Gram Sabu di Penebal
- 28 Mei 2026 11:11 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial D.J. (33), Selasa, 26 Mei sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Ayang Darma, Desa Kuala Alam, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial D.J. yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kamis, 28 Mei 2026.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Namun, aparat kepolisian berhasil mengendalikan situasi dengan tindakan tegas dan terukur.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,11 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa alat hisap sabu, kaca pirex, mancis, handphone android, kotak rokok, serta satu unit sepeda motor.
Kapolres Bengkalis menjelaskan, dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M.A.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial M.A. Tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Penebal untuk mencari pemasok tersebut,” jelasnya.
Saat penggerebekan dilakukan di rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika, terduga pemasok tidak berada di lokasi. Meski demikian, petugas berhasil menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10,02 gram beserta sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka D.J. menunjukkan hasil positif methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKBP Fahrian Saleh Siregar juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menambahkan masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kriminalitas.
“Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera hubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tutup AKP Tidar Laksono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....