Dua Pengedar Sabu 10,70 Gram Dibekuk di Duri Barat

  • 25 Mei 2026 19:10 WIB
  •  Bengkalis

RRI CO ID, Bengkalıs - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dua pria yang diduga terlibat jaringan peredaran sabu berhasil diamankan petugas di Jalan Bandes, Kelurahan Duri Barat, Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 15.10 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi yang diterima, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas,” ujar AKP Tidar Laksono, Senin, 25 Mei 2026.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.S (26) dan R.B (27). Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sedang dan tujuh paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 10,70 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit handphone, timbangan digital, sendok sabu, sejumlah plastik klip bening kosong, serta alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa para tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan pihak kepolisian.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar Laksono turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.

Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan Call Center 110 Polri aktif selama 24 jam untuk menerima laporan maupun pengaduan terkait gangguan kamtibmas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....