Digerebek di Kebun Sawit, Dua Pria Simpan Sabu 15 Gram di Pinggir
- 22 Mei 2026 11:26 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan kebun sawit Dusun Air Hitam, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria beriniiii8sial JG (38) dan IH alias M (38), beserta barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 15,39 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di kawasan kebun sawit Dusun Air Hitam.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Agung Rama Setiawan, Jumat 22 Mei 2026.
Sekira pukul 09.00 WIB, tim opsnal mulai melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Selanjutnya, pada pukul 10.30 WIB, petugas melihat aktivitas mencurigakan sejumlah sepeda motor yang keluar masuk area kebun sawit.
Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, dua pria terlihat berada di sebuah pondok ladang dan langsung diamankan oleh polisi.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 15,39 gram,” jelas Kapolsek.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua alat hisap atau bong, satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp2.070.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, satu gunting, tiga unit handphone Android serta satu unit handphone lipat.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik JG yang diperoleh dari seseorang berinisial L, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika itu diperoleh dari seorang pria berinisial L yang kini masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Agung turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam untuk pengaduan dan pelayanan kepolisian secara cepat dan gratis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....