Polsek Mandau Amankan Dua Paket Sabu, Seorang Pria Ditangkap
- 15 Agt 2026 21:01 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.N. (51) beserta dua paket yang diduga sabu.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 15.30 WIB di Jalan Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan pengungkapan tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar AKP I Made Pasek.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Mandau mendatangi lokasi dan mengamankan R.N. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu.
“Satu paket ditemukan di tangan sebelah kiri, sedangkan satu paket lainnya ditemukan di dasbor sepeda motor, tepatnya di dalam kotak rokok,” jelasnya.
Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp567 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih.
Dari pemeriksaan awal, R.N. mengaku barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J.H. yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terhadap informasi tersebut, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan jaringan peredarannya. Identitas J.H. juga masih kami telusuri,” kata AKP I Made Pasek.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan tersangka, pengecekan urine, dokumentasi, serta sejumlah tindakan penyelidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan, jajaran Polres Bengkalis berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari pelaksanaan Program P4GN.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya.
“Segera sampaikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat membantu kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan maupun dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....