Empat Pria Diciduk, Barang Bukti Sabu Berhasil di Sita

  • 16 Mei 2026 09:59 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 0,14 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Gang Cempaka, Kelurahan Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan tiga pria berinisial RP (30), EK (46), dan SA (29). Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet berwarna coklat. Selain itu, sejumlah telepon genggam milik para tersangka turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas Aipda Juliandi pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Dari hasil interogasi awal, ketiga tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial DG alias Pak Pio. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DG di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa DG memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap keempat tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bengkalis,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....