Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Bathin Solapan, Dua Pria Ditangkap
- 14 Mei 2026 20:47 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Dalam operasi yang digelar pada Selasa malam, 12 Mei 2026, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Jalan Lintas Duri–Dumai KM 7, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dicurigai,” ujar Kapolres, Kamis 14 Mei 2026.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial HW alias S (47) di tepi Jalan Lintas Duri–Dumai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram serta satu unit handphone android.
“Barang bukti sabu ditemukan dalam penguasaan pelaku saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan,” jelasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di Jalan Karya KM 7 Kulim, Desa Balai Makam. Di lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial T alias A (46) yang berada di dalam rumah.
Selain kedua terduga pelaku, polisi juga menyita dua unit handphone android yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis.
“Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus ini,” ungkap Kapolres.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine yang merupakan kandungan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Fahrian Saleh Siregar menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam menjaga keamanan masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....