Polsek Mandau Tangkap Pria Kasus Asusila

  • 14 Mei 2026 08:25 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial AJS (23) diamankan polisi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona membenarkan pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.

“Benar, jajaran Reskrim Polsek Mandau telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Primadona, Kamis, 14 Mei 2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada November 2025 di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melakukan pemanggilan terhadap orang tua korban guna menjalani konseling terkait pengakuan korban kepada guru BK. Dari hasil pendalaman awal, korban mengaku mengalami tindakan persetubuhan yang dilakukan oleh terlapor.

“Setelah menerima laporan, personel Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan terlapor,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu, 13 Mei 2026 pukul 21.00 WIB, tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, di antaranya pemeriksaan saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, tes urine, serta melengkapi administrasi penyidikan dan dokumentasi perkara.

Kompol Primadona turut mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun kekerasan terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana. Jika menemukan atau mengetahui adanya kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tuturnya.

Polres Bengkalis juga membuka layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110 dan WhatsApp Pengaduan Polres Bengkalis untuk menerima informasi terkait gangguan kamtibmas maupun tindak pidana lainnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....