Pemuda 18 Tahun Dibekuk, Sabu Disimpan dalam Kotak Rokok

  • 13 Mei 2026 19:57 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial E.R. (18) diamankan petugas dalam penggerebekan di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 12 Mei 2026 pukul 15.50 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone Oppo A3S warna merah dan satu bungkus kotak rokok merek Milenium yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolres, Rabu, 13 Mei 2026.

Setelah memastikan target berada di lokasi, petugas langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan dua paket kecil diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok milik tersangka,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial F yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran pihak kepolisian.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

“Tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif Methamphetamine dan Amphetamine. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tutup Kasat.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal dan gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....