Pemasok Sabu di Mandau Diciduk, 7 Paket Narkotika Disita

  • 11 Mei 2026 13:20 WIB
  •  Bengkalis

RRI, CO.ID, Mandau - Pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Mandau kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial JW (50) berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin, 11 Mei 2026 dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Mandau.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, petugas memperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial JW,” ujar Kompol Primadona.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah yang berada di Jalan Sudirman Gang Kamboja, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak bening berwarna putih. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna putih serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tujuh paket diduga sabu, satu unit handphone, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini masih terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama dan mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran petugas,” tambah Kapolsek Mandau.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai, maupun menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau.

“Kami terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” tegas Kompol Primadona.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal lainnya melalui layanan Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....