Digerebek tengah Malam, Pemilik Dua Paket Sabu Dibekuk

  • 11 Mei 2026 12:14 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Kapolsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Minggu malam, 10 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AA (37) diamankan bersama dua paket diduga sabu dan satu unit handphone.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui pesan WhatsApp Kapolres Bengkalis terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah Kecamatan Mandau.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Air Jamban,” ujar Kompol Primadona, Senin, 11 Mei 2026.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengamankan tersangka AA yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan sebelah kiri pelaku,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Samsung warna biru yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas terkait narkotika.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J. Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran petugas,” tambah Kapolsek Mandau.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya dan tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegas Kompol Primadona.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polisi 110 yang aktif selama 24 jam tanpa dipungut biaya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....