Operasi Antik Rupat Bongkar Sarang Sabu, Pengedar Dibekuk
- 07 Mei 2026 20:41 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID. Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026 di wilayah hukum Polsek Rupat, Kabupaten Bengkalis, Rabu, 6 Mei 2026.
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial MM (34), warga Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Teluk Lecah.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Opsnal Polsek Rupat langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Faisal, Kamis, 7 Mei 2016.
Sekira pukul 16.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah terduga pelaku. Saat penggerebekan berlangsung, beberapa orang yang berada di lokasi sempat melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan MM.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa satu kaca pirek berisi diduga sabu seberat kotor 1,33 gram, alat hisap atau bong, timbangan digital, plastik bening, mancis, sendok kertas, gunting, serta satu unit telepon genggam.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui identitasnya dan diduga berperan sebagai pembeli, penjual sekaligus pengedar narkotika jenis sabu,” terang AKP Faisal.
Selain mengamankan MM, polisi juga memburu seorang pria berinisial D yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut dan saat ini masih dalam pencarian petugas.
Kapolsek Rupat menambahkan, hasil tes urine terhadap MM menunjukkan hasil positif methamphetamine.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, MM disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Rupat turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” pungkas AKP Faisal.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polres Bengkalis di nomor 110 maupun layanan pengaduan WhatsApp Kapolres Bengkalis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....