Digulung di Kebun Karet, Tiga Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

  • 15 Mei 2026 19:16 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat Utara Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan Kamis malam hingga Jumat dini hari, 15 Mei 2026, tiga pria berhasil diamankan di wilayah Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Dusun Dokoh.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai kerap dijadikan tempat transaksi narkotika,” ujar AKP Toni Armando.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (47) di pinggir Jalan Soekarno Hatta Dusun Dokoh, Desa Tanjung Punak.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka M, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” jelas Kapolsek.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka M, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan dua pria lainnya berinisial I (42) dan S (49) di lokasi berbeda, termasuk di area kebun karet Dusun Dokoh.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram dan satu kaca pirex berisikan diduga sabu dengan berat kotor 1,31 gram. Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan memiliki berat kotor sekitar 1,5 gram.

Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap sabu, dua unit handphone, plastik bening, jarum, serta perlengkapan lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka diketahui berperan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Rupat Utara dan telah menjalankan aktivitas tersebut sekitar satu bulan terakhir,” ungkap AKP Toni Armando.

Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Rupat Utara guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.

AKP Toni Armando juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat Utara serta mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat,” tutur AKP Toni Armando.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....