Polisi Bekuk Pemasok Sabu Jaringan Siak Kecil, Terbongkar

  • 02 Mei 2026 08:55 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalıs - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Siak Kecil. Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026 (Non TO), polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pemasok utama di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah lebih dahulu diungkap pada Jum'at 1 Mei 2026.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya. Tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah di Desa Rempak, Kecamatan Sabak Auh,” ujar Iptu Bastian, Sabtu, 2 Mei 2026.

Penggerebekan yang dilakukan pukul 02.00 WIB tersebut berhasil mengamankan seorang pria berinisial JA (37), yang diduga kuat sebagai pengedar sekaligus pemasok narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket kecil, 1 paket sedang, dan 1 paket besar diduga sabu dengan berat kotor total 3,11 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, kaca pirex, alat hisap (bong), plastik pembungkus, serta uang tunai sebesar Rp1.950.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Barang bukti yang kami amankan menguatkan dugaan tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka JA mengakui perannya sebagai pemasok sabu kepada tersangka sebelumnya berinisial AE yang telah diamankan sehari sebelumnya.

“Dari pengakuannya, JA merupakan pemasok bagi tersangka AE. Ini menunjukkan adanya jaringan yang sedang kami dalami lebih lanjut,” tambah Iptu Bastian.

Untuk memastikan prosedur berjalan sesuai aturan, penggerebekan turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Hasil tes urin terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Siak Kecil turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110. Layanan ini gratis dan aktif 24 jam,” tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....