Tujuh Belas Paket Sabu Disita, Polsek Rupat Bekuk Pelaku
- 07 Mei 2026 21:04 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026, jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Opsnal Polsek Rupat,” ujar AKP Faisal, Kamis, 7 Mei 2026.
Saat dilakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah, beberapa orang yang berada di lokasi sempat melarikan diri. Namun petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat.
“Ketika penggerebekan berlangsung, beberapa orang melarikan diri. Namun tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2,77 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu alat hisap bong, tiga buah mancis, dua gunting dan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas narkotika.
Kapolsek Rupat menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pembeli narkotika jenis sabu.
“Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif methamphetamine. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rupat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap AKP Faisal.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Faisal menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan Polres Bengkalis melalui WhatsApp.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi melindungi generasi muda.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....