Pengembangan Kilat, 7 Paket Sabu Disita, Pemasok Dibekuk
- 06 Mei 2026 10:46 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Pengembangan cepat yang dilakukan jajaran Polsek Pinggir, Polres Bengkalis kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial R.S (40) berhasil diringkus di kediamannya di Jalan Aman, Gang Melur, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 03.10 WIB.
Penangkapan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya di wilayah Balai Raja pada malam yang sama.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, menjelaskan pihaknya langsung bergerak melakukan pengembangan setelah mengamankan pelaku pertama.
“Setelah penangkapan di Balai Raja, tim opsnal langsung melakukan pengembangan. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi adanya pelaku lain yang diduga sebagai pemasok,” ujar AKP Agung Rama.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R.S di rumahnya tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2,73 gram.
“Dari tangan tersangka, kami menyita tujuh paket sabu yang diduga siap edar. Ini menunjukkan peran pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar,” jelas Kapolsek.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus plastik bening, uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone Android merek Vivo Y91 warna biru.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial M yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Rangau.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masuk dalam DPO. Tim masih terus melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah AKP Agung Rama.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan melakukan uji laboratorium forensik dan melengkapi berkas perkara,” tegasnya.
Kapolsek Pinggir turut mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center 110. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....