Digerebek di Penginapan, Pasangan Pemakai Sabu Dibekuk Polisi

  • 06 Mei 2026 10:03 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Aparat Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, dua orang tersangka diamankan saat digerebek di dalam kamar penginapan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Selasa, 5 Mei 2026 pukul 14.48 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka berhasil diamankan di dalam kamar penginapan,” ujar AKP Agung Rama, Rabu, 6 Mei 2026.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DP (36) dan DA (32). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,44 gram, tiga buah kaca pirex, satu unit alat hisap (bong), uang tunai Rp2.700.000 yang diduga hasil penjualan, serta dua unit handphone.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka DP mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“DP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Pekanbaru. Sementara DA diduga berperan sebagai pengguna,” jelasnya.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin, menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Agung Rama menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO berinisial A.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polsek Pinggir,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika serta aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses 24 jam secara gratis,” tuturnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....