Digerebek di Bathin Solapan, Dua Paket Besar Sabu Disita Polisi

  • 10 Jun 2026 10:22 WIB
  •  Bengkalis

RRI CO.ID, Bengkalis - Komitmen jajaran Polsek Mandau dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MRR (25) berhasil diamankan bersama dua paket besar diduga narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan di Jalan Lapangan Heli Km 12, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang terus digencarkan di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan, keberhasilan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

"Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar Kapolres AKBP Fahrian Saleh Siregar pada Rabu, 10 Juni 2026.

Pada Selasa kemarin sekitar pukul 15.30 WIB, tim yang telah melakukan pemantauan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MRR. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket besar diduga sabu, satu unit telepon genggam, dua tabung penyimpanan, satu kotak rokok, satu plastik pembungkus, satu unit timbangan digital, 20 lembar plastik pack ukuran besar, satu sendok takaran, serta uang tunai sebesar Rp1.585.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolsek Mandau mengatakan, barang bukti yang ditemukan mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Selain sabu, petugas juga menemukan timbangan digital dan sejumlah plastik kemasan yang biasa digunakan untuk membagi narkotika sebelum diedarkan. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi petugas dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terkait dengan tersangka. Pemasok barang tersebut sudah masuk dalam daftar pencarian dan saat ini sedang dalam proses pengejaran oleh tim," tegas Kompol Primadona.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba.

"Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan oleh kepolisian sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan informasi dari masyarakat. Jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada kami. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis guna melaporkan gangguan kamtibmas, tindak pidana, maupun informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....