Modus Lempar Sabu Terbongkar, Pengedar Ditangkap di Dini Hari

  • 05 Mei 2026 20:05 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis kembali mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Seorang pria berinisial SP (31) berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 01.10 WIB di Jalan Pertanian Km 14, Kelurahan Kulim.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan kawasan itu kerap dijadikan lokasi transaksi sabu. Tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan,” ujar AKP Tidar Laksono.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 1,48 gram.

“Selain sabu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti kaca pyrex, tisu, dan plastik klip yang diduga digunakan untuk penyimpanan dan konsumsi,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial J yang kini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa transaksi dilakukan dengan modus “lempar barang”.

“Modus ini dilakukan dengan cara meletakkan barang di lokasi tertentu setelah adanya komunikasi. Ini untuk menghindari pertemuan langsung antara pelaku dengan pemasok,” terang AKP Tidar.

Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine dan Amphetamine, yang menandakan bahwa pelaku juga merupakan pengguna.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok yang disebutkan tersangka,” tambahnya.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. SP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutur AKP Tidar Laksono.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....