Digerebek Dini Hari, Pengedar Sabu di Bathin Solapan Dibekuk
- 05 Mei 2026 19:59 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan dini hari di Kecamatan Bathin Solapan, Selasa, 5 Mei 2026 pukul 00.27 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengungkapkan, penangkapan tersangka berinisial IR (23) berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Berbekal informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi sabu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” ujar AKP Tidar Laksono.
Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan IR tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,17 gram.
“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, IR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pengakuan tersangka, barang itu diperoleh dari seseorang berinisial S. Saat ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Tidar.
Tak hanya sebagai pengedar, hasil tes urine menunjukkan IR juga positif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine.
“Hasil tes urine tersangka positif, yang bersangkutan juga merupakan pengguna,” ungkapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. IR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1).
Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat,” tutup AKP Tidar Laksono.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....