Digerebek di Mandau, 2 Pengedar Sabu Dibekuk, 21 Paket Disita
- 05 Mei 2026 19:29 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dalam sebuah operasi di Kecamatan Mandau.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026 pukul 16.50 WIB di Jalan Nusantara 1, Kelurahan Babussalam. Kedua tersangka masing-masing berinisial FH (21) dan AM (22), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar AKP Tidar, Selasa, 5 Mei 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 4,18 gram. Barang haram tersebut disimpan dengan cara disembunyikan dalam dua bungkus permen kemasan warna biru dan oranye yang diletakkan di dalam jok sepeda motor.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit handphone iPhone 13 Pro, satu unit handphone Vivo warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan oleh tersangka.
“Modus penyimpanan ini cukup rapi untuk mengelabui petugas, namun berkat ketelitian tim di lapangan, seluruh barang bukti berhasil ditemukan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka FH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial N yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
“Ini mengindikasikan bahwa selain berperan sebagai pengedar, keduanya juga diduga sebagai pengguna,” tambah AKP Tidar.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center Polri di 110. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....