Dua Pengedar Sabu Digulung di Pinggir, Satu DPO Diburu
- 04 Mei 2026 09:39 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Aparat Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu berhasil diringkus di dua lokasi berbeda di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Minggu, 3 Mei 2026 malam hingga Senin dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Km 5 Desa Pinggir.
“Berbekal informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, seorang pria berinisial M.S (24) berhasil diamankan di Jalan Bhatin Muajolelo,” ujar AKP Agung Rama, Senin, 4 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan satu paket kecil diduga sabu seberat 0,16 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android serta satu alat hisap (bong) yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
“Tidak berhenti di situ, kami melakukan pengembangan dari hasil interogasi terhadap tersangka pertama,” lanjutnya.
Dari pengakuan M.S, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial H.P (31). Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kedua di kediamannya di Desa Muara Basung.
“Dari tersangka kedua, kami mengamankan satu unit handphone android merek Realme warna gold yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” tambah Kapolsek.
Kedua tersangka mengakui keterlibatannya dan saat ini telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengonsumsi metamfetamin.
AKP Agung Rama menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu satu orang yang diduga sebagai pemasok utama.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap seorang pria berinisial E.G yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Informasi sekecil apapun sangat berarti bagi kami,” tutur AKP Agung Rama.
Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center Polri di nomor 110.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....