Buang Tisu Berisi Ekstasi, Pemuda Diciduk di KTV Duri
- 02 Mei 2026 09:31 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Aksi mencurigakan seorang pemuda di tempat hiburan malam berujung penangkapan. Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengamankan seorang pria berinisial W.N (18) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Jalan Hangtuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Sabtu, 2 Mei 2026 dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang tengah ditangani tim opsnal.
“Saat melakukan pengembangan perkara di salah satu KTV di wilayah Duri Barat, petugas melihat seorang pengunjung yang gerak-geriknya mencurigakan dan membuang sebuah bungkusan tisu,” ujar AKP Agung Rama, Sabtu, 2 Mei 2026.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut dan menemukan satu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 0,32 gram. Menyadari hal itu, petugas langsung mengamankan pemuda tersebut di lokasi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisial A, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial A yang saat ini masih kami buru,” jelas Kapolsek.
Selain barang bukti pil ekstasi, petugas juga menyita satu unit handphone iPhone 13 yang diduga digunakan dalam aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
“Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif amphetamine. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan penyelidikan guna memburu pemasok yang masih berstatus DPO.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Pinggir turut mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center Polri 110, layanan ini gratis dan siap melayani 24 jam,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....