Gerebek Ekstasi Balai Raja, Dua Pelaku Diciduk di Kafe-KTV

  • 02 Mei 2026 09:11 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Balai Raja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, akhirnya terbongkar. Jajaran Polsek Pinggir berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam hingga Sabtu, 2 Mei dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan kafe di Kelurahan Balai Raja.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan kafe. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi,” ujar AKP Agung Rama, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pelaku pertama berinisial Y.A (27) diamankan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita tiga butir pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,43 gram serta satu unit handphone Android yang diduga digunakan untuk transaksi.

Dari hasil interogasi, Y.A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari rekannya berinisial A.R (19). Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung melakukan pengembangan.

“Tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua di salah satu tempat hiburan malam wilayah Duri Barat,” jelas Kapolsek.

A.R ditangkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.35 WIB di sebuah KTV di Duri Barat. Dari pelaku, polisi mengamankan satu unit handphone Android warna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kedua pelaku mengakui bahwa pil ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan kembali. Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung amphetamine.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka positif menggunakan narkotika jenis amphetamine. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah AKP Agung.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Silakan hubungi Call Center Polri 110, layanan ini gratis dan tersedia 24 jam,” tuturnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....