Pemuda Rupat Utara Ditangkap, Buang Sabu 0,21 Gram saat Kabur

  • 29 Apr 2026 19:30 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026. Seorang pemuda berinisial S (23) diamankan di Jalan Pahlawan, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, Selasa, 28 April 2027 pukul 17.00 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat Utara AKP Toni Armando menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” ujar AKP Toni Armando saat di konfirmasi RRI Rabu, 29 April 2026.

Ia menjelaskan, saat patroli sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor. Ketika hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri dan sempat membuang sesuatu ke pinggir jalan.

“Pelaku sempat kabur dan membuang barang yang kemudian diakui sebagai sabu miliknya,” jelas Kapolsek.

Setelah berhasil diamankan, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu yang baru saja dibelinya seharga Rp50 ribu. Tim kemudian melakukan pencarian dan menemukan satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang dibungkus plastik bening.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor BM 5181 ST yang digunakan pelaku, serta satu unit handphone.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Desa Puteri Sembilan,” tambahnya.

Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Rupat Utara mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian atau melalui call center 110,” tegas AKP Toni Armando.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Rupat Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....