Polsek Pinggir Gagalkan Transaksi Ekstasi, Pemuda 21 Tahun Ditangkap

  • 07 Jul 2026 15:46 WIB
  •  Bengkalis

RRI CO.ID, Bengkalis - Polsek Pinggir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial F.S.A. (21) berhasil diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Selasa, 7 Juli 2026 pukul 00.18 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita empat butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 1,88 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, melalui Plh Kapolsek Pinggir Kompol Imron Taheri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Semunai.

"Setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat butir diduga pil ekstasi yang dikuasai tersangka," ujar Kompol Imron Taheri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial S yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok barang haram tersebut.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Hasilnya menunjukkan F.S.A. positif mengandung amfetamin.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, termasuk memburu pemasok yang identitasnya telah kami kantongi," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Kompol Imron menegaskan, Polri akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Masyarakat dapat melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba," tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....