Petani di Siak Kecil Ditangkap, Sabu Disembunyikan di ID Card
- 29 Apr 2026 19:06 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Siak Kecil kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S.A.I (38), yang berprofesi sebagai petani, diamankan polisi pada Rabu, 29 April 2026 pukul 02.30 WIB di kediamannya di Dusun Suka Jadi, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Siak Kecil Iptu Bastian Rinaldi menyampaikan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku lain. Tim mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya, kemudian langsung melakukan penggerebekan,” ujar Iptu Bastian Rinaldi, Rabu, 29 April 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan SAI tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara tidak biasa, yakni di dalam kartu pengenal (name tag) milik pelaku yang disimpan dalam tas warna hitam.
“Selain sabu yang disembunyikan dalam name tag, petugas juga mengamankan satu unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika,” jelas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial P. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial P. Ini masih kami dalami untuk pengembangan jaringan di atasnya,” tambah Iptu Bastian.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Siak Kecil untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Siak Kecil menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkotika hingga ke tingkat desa demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....