Pengembangan Kasus SB, Pengguna Sabu Dibekuk di Sungai Alam

  • 28 Apr 2026 21:22 WIB
  •  Bengkalis

RRI CO.ID, Bengkalis - Pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026 terus berlanjut.

Dari hasil pengembangan penangkapan pengedar berinisial SB pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial AA (41) di Jalan Leseng, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis, Senin, 27 April 2026 pukul 20.44 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menyampaikan penangkapan A.A merupakan hasil pengembangan cepat dari kasus sebelumnya.

“Setelah mengamankan SB di Jalan Patimura, tim langsung melakukan pengembangan dan memperoleh informasi terkait keberadaan AA. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan di sebuah pondok di wilayah Sungai Alam,” ujar AKP Tidar Selasa, 28 April 2026.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya kaca pirex, alat hisap sabu (bong), mancis, serta satu unit handphone android.

Dari hasil interogasi, AA mengakui dirinya sebagai pengguna narkotika dan sempat menggunakan sabu bersama SB yang telah lebih dahulu diamankan. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dari SB, sementara asal usul jaringan di atasnya masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu bersama SB. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.

Petugas juga melakukan tes urine terhadap AA, dengan hasil menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Tidar.

Atas perbuatannya, A.A dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengguna narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat jaringan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....