Tiga Pria Ditangkap, Sabu Disita Polisi
- 27 Apr 2026 09:25 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Bukit Abas, Desa Bumbung, tiga pria berhasil diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (36),” ujar Kompol Primadona Senin, 27 April 2026.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di tangan kanan tersangka MR.
“Dari tangan tersangka, kami temukan satu paket sabu. Selanjutnya dilakukan interogasi awal untuk pengembangan kasus,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi, MR mengaku memperoleh barang tersebut dari rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pria lainnya, yakni RP (31) dan MA alias A (30) di Jalan Lintas Dumai, Desa Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Selain ketiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu, tiga unit handphone merek Vivo dan Samsung, uang tunai sebesar Rp500.000, serta satu unit dompet warna cokelat.
“Barang bukti ini diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika,” tambah Kapolsek.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan, tes urin, serta pendokumentasian sebagai bagian dari proses hukum.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas Kompol Primadona.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....