Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir

  • 24 Apr 2026 11:43 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berhasil digagalkan jajaran Polsek Pinggir, Kamis, 23 April 2026 sore. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial B.S diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan intensif sejak siang hari.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas menerapkan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Pelaku kemudian menentukan lokasi transaksi di Jalan Amal Bakti. Tak lama berselang, tepatnya sekitar pukul 15.35 WIB, tersangka berhasil diamankan di lokasi yang telah disepakati.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket kecil diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,45 gram yang diduga siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit handphone android merk Vivo warna hitam yang digunakan sebagai sarana komunikasi.

Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim setelah menerima informasi dari masyarakat.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat hendak bertransaksi,” kata Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama, Jum'at 24 April 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial G yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan berdomisili di Desa Harapan Baru. Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan ia juga merupakan pengguna narkotika.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Pinggir juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting. Jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat,” tutup AKP Agung.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....