Operasi Antik, Polisi Ringkus Pengedar di Mandau

  • 24 Apr 2026 09:55 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik 2026 serta mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial S (33) berhasil diamankan saat berada di Jalan Gajah Mada Km 12, Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, pada Selasa, 21 April 2026 pukul 18.30 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono, Jum'at, 24 April 2026.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 1,76 gram, satu paket kecil ganja seberat 0,58 gram, satu unit handphone merek Realme warna toska, serta satu bungkus plastik klip bening.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba, khususnya melalui Operasi Antik 2026 sebagai langkah konkret menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Bengkalis.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas demi menjaga keamanan masyarakat,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Silakan laporkan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam. Sinergi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....