Dua Aparat Desa Positif Narkoba Diamankan
- 22 Apr 2026 09:25 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026 (Non TO). Dua pria berinisial A.S (34) dan A.N (28) diamankan setelah hasil tes urin keduanya menunjukkan positif mengandung zat terlarang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa,21 April 2026 pukul 09.30 WIB di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bengkalis, yakni di Desa Sungai Alam dan Desa Kuala Alam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan kedua tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan tim di lapangan.
“Tim opsnal bersama personel Polsek Bengkalis mengamankan tersangka A.S di Kantor Desa Sungai Alam, kemudian dilanjutkan dengan pengamanan tersangka A.N di Kantor Desa Kuala Alam,” ujar AKP Tidar, Rabu, 22 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui A.S merupakan anggota Linmas Desa Sungai Alam, sementara A.N bekerja sebagai staf di Kantor Desa Kuala Alam.
Selanjutnya, petugas melakukan tes urin terhadap kedua tersangka di lokasi masing-masing. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, yang mengindikasikan sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan hasil tes urin, kedua tersangka positif Methamphetamine dan Amphetamine. Ini menguatkan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tim pun melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman F, namun yang bersangkutan telah melarikan diri.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Tidar.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan bagi diri sendiri.
Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....