Pengedar Sabu Senggoro Ditangkap Polisi

  • 21 Apr 2026 08:31 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Polres Bengkalis. Dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Bengkalis

Seorang pria berinisial Z.I.K alias K (42) diamankan petugas di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 19.50 WIB. Tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan tersangka S. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka Z.I.K, sehingga tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankannya di Desa Senggoro,” ujar AKP Tidar Laksono, Selasa, 21 April 2026.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang sigap di lapangan.

“Tersangka sempat berusaha kabur, namun berhasil kami kejar dan amankan tanpa perlawanan berarti,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu seberat kotor 1,75 gram, satu unit handphone Android, satu unit timbangan digital, dua buah gunting, satu kotak kecil warna silver, serta plastik kemasan yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika.

“Hasil tes urine tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine, yang menguatkan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika,” jelas Kasat.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial I.S alias B yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

“Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan sedang dalam proses pengejaran,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkotika melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Sinergi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutur AKP Tidar Laksono.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....