Polisi Ringkus Pengedar, 42 Ekstasi Disita
- 20 Apr 2026 09:45 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial A.A (24) diringkus Unit Reskrim Polsek Mandau di Jalan Hangtuah, Kelurahan Air Jamban, Minggu, 19 April 2026 dini hari.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari temuan awal Tim Raga Polres Bengkalis.
“Kasus ini berawal dari penindakan Tim Raga yang mengamankan empat pria di Jalan Seroja, Kelurahan Balik Alam, pada Sabtu malam. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan pil diduga ekstasi dari dua orang, dan setelah diinterogasi mengarah kepada tersangka A.A,” jelas Kompol Primadona Senin, 20 April 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Mandau segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap A.A di Jalan Hangtuah, tepatnya di samping Bank Mandiri, sekitar pukul 01.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi lanjutan, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi berbeda di Jalan Rangau dan menemukan tambahan 37 butir pil ekstasi.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 42 butir pil diduga ekstasi, satu unit handphone, uang tunai Rp230.000, serta dua unit sepeda motor,” terang Kompol Primadona.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lainnya, termasuk memburu satu orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Satu orang lainnya saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya,” tutur Kapolsek.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....