Puluhan Butir Ekstasi Diamankan, Polisi Bekuk Pengedar di Mandau
- 21 Agt 2026 19:22 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DAP (22) bersama 29 butir ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 23.30 WIB di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Polsek Mandau telah mengamankan seorang pria berinisial DAP terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Dari pengungkapan ini diamankan sebanyak 29 butir ekstasi,” ujar AKP I Made Pasek, Jum'at 21 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, 29 butir ekstasi tersebut ditemukan di dua lokasi penyimpanan berbeda. Sebanyak 25 butir ditemukan di dalam tisu yang dibalut plastik warna merah, sedangkan empat butir lainnya berada di dalam plastik yang dimasukkan ke dalam kotak rokok.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, uang tunai Rp235 ribu, satu kotak rokok, satu helai tisu, satu plastik bening dan satu plastik warna merah.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika personel Opsnal Polsek Mandau menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Kayangan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan DAP. Saat dilakukan pemeriksaan awal, DAP mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial YRP alias D.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari YRP alias D. Yang bersangkutan saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Orang atau DPO,” jelas Kapolsek Mandau.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta tes urine.
Atas dugaan perbuatannya, DAP diproses sesuai ketentuan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 terkait penyesuaian pidana, sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Mandau menegaskan jajaran Polres Bengkalis akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sebagai bagian dari Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan terkait tindak pidana melalui Call Center Polri 110.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....