Polsek Mandau Tangkap DPO Kasus Ekstasi di Mandau

  • 21 Agt 2026 19:20 WIB
  •  Bengkalis

RRI CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Pria berinisial AP alias Y (22), warga Kecamatan Mandau, tersebut diamankan pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 23.30 WIB di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa membenarkan penangkapan tersebut.

Kapolsek menjelaskan, pengamanan terhadap AP dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Mandau menerima informasi mengenai keberadaan tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

“Yang bersangkutan merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ekstasi. Setelah keberadaannya diketahui, tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan hingga berhasil mengamankannya,” ujar AKP I Made Pasek, Jum'at 21 Agustus 2026.

Menurutnya, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Setibanya di Jalan Kayangan Gang Pepaya, personel berhasil mengidentifikasi AP alias Y dan mengamankannya tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan tersangka. Selanjutnya, AP dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap yang bersangkutan,” jelas Kapolsek.

Perkara yang menjerat AP berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 terkait penyesuaian pidana.

Kapolsek Mandau menegaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Jajaran Polsek Mandau akan terus melakukan penindakan terhadap setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan melalui Call Center Polri 110.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....