Pengrebekan Dini Hari Polisi Amankan Tersangka Narkotika Rupat

  • 19 Apr 2026 20:45 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Suasana dini hari di Dusun Ombak, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, mendadak mencekam. Jajaran Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti hampir 100 gram dalam Operasi Antik Lancang Kuning 2026, Minggu, 19 April 2206 pukul 03.30 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara Ipda Enaldi Silalahi, S.H. langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial A (19), yang diketahui berprofesi sebagai nelayan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-gerik pelaku di lokasi.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar Aipda Juliandi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu berat kotor 96,40 gram serta tambahan sabu seberat 1,33 gram. Selain itu, turut diamankan plastik klip, gunting, kaca pirex, mancis, dan satu set alat hisap sabu (bong). Total keseluruhan barang bukti sabu mencapai 97,73 gram.

“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga menyebut memperoleh barang dari dua orang berinisial R dan I yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Hasil tes urin terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok dan jaringan lainnya. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberantas narkoba,” tutur Aipda Juliandi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri di 110.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....