Pengedar Sabu Diciduk di Rimba Sekampung
- 18 Apr 2026 10:40 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026 (Non TO).
Seorang pria berinisial ABIO (41) berhasil diamankan di wilayah Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, Kamis, 16 April 2026 malam.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.58 WIB di Jalan Kebun Kapas III setelah tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran sabu di kawasan tersebut.
“Berawal dari laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti di lokasi,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, Sabtu 18 April 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang disimpan di saku celana, satu unit handphone Android, satu buah bong (alat hisap sabu), satu kaca pirex, satu mancis, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hal ini juga diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
“Tersangka mengakui perannya sebagai pengedar. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas Aipda Juliandi.
Diketahui, tersangka merupakan warga Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, uji laboratorium barang bukti, serta pemberkasan perkara.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Sinergi ini penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....