Pengedar Sabu di Bantan Gagal Kabur saat Digerebek

  • 17 Apr 2026 20:40 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pelarian seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berakhir sia-sia setelah berhasil diringkus aparat kepolisian di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan. Tersangka berinisial F (25) diamankan bersama barang bukti sabu seberat kotor 4,21 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Yos Sudarso, Gang Subur, Desa Selat Baru.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. pada Jum'at pukul 13.30 WIB, kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono, Jum'at, 17 April 2026.

Saat proses penggerebekan berlangsung, tersangka F sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang telah mengepung lokasi.

“Tersangka sempat mencoba kabur, namun berhasil diamankan oleh tim di lokasi. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima paket kecil diduga sabu dengan berat kotor total 4,21 gram, dua unit handphone Android, satu unit timbangan digital, satu kotak hitam sebagai tempat penyimpanan, serta satu buah gunting.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Barang tersebut diketahui diperoleh dari seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam penyelidikan.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar. Selain itu, tes urine yang dilakukan juga menunjukkan positif methamphetamine,” tambah AKP Tidar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemberantasan narkotika,” tuturya.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....