Polsek Mandau Tangkap Pelaku Narkoba

  • 17 Apr 2026 10:39 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis, Kamis malam, 16 April 2026. Tim Opsnal Polsek Mandau mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Sudirman, tepatnya di simpang lampu merah Desa Harapan, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kompol Primadona, Jum'at, 17 April 2026.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial A (47) di tempat kejadian perkara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu di sekitar lokasi penangkapan, serta satu unit handphone merek Infinix warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas tersebut.

“Barang bukti yang kami amankan berupa satu paket sabu dan satu unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika,” jelasnya.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AA yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Pengakuan sementara, tersangka mendapatkan sabu dari seorang DPO berinisial AA. Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan intensif dan tes urine. Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelaku narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat,” tegas Kompol Primadona.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polsek Mandau dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....