Pengedar Sabu Diringkus Tim Narkoba Polres Bengkalis
- 15 Apr 2026 20:58 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Seorang pria berinisial S.T (42) diamankan petugas dalam operasi yang digelar pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 18.09 WIB di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 09, Kulim.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S.T,” ujar Juliandi, Rabu, 15 April 2026.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 22 paket sabu dengan berat bruto 8,40 gram, satu bungkus plastik pack, satu unit handphone, serta satu kaleng kotak rokok.
Juliandi menjelaskan, saat dilakukan penangkapan di lokasi, petugas awalnya menemukan satu paket kecil sabu dari tangan tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah pelaku.
“Dari hasil pengembangan di kediaman tersangka, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu yang diduga siap edar,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S.S yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Hasil interogasi menunjukkan barang tersebut diperoleh dari S.S yang kini masih kami dalami keberadaannya,” tambah Juliandi.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 undang-undang yang sama.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutur Juliandi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....