Pengedar Sabu Diciduk di Jalur Lintas Timur

  • 12 Apr 2026 20:50 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial F.B.R (25) diamankan di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Kecamatan Bathin Solapan, Minggu, 12 April 2026 dini hari.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan,” ujar AKP Tidar Laksono Minggu, 12 April 2026.

Saat didekati petugas, pelaku tidak dapat mengelak dan langsung diamankan. Dalam proses penggeledahan awal, ditemukan satu paket sabu yang terjatuh dari tangan pelaku.

“Petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah tas kecil yang diduga sengaja dibuang oleh pelaku,” tambahnya.

Setelah diperiksa, tas tersebut berisi puluhan paket sabu siap edar. Secara keseluruhan, polisi mengamankan 23 paket kecil sabu dengan total berat kotor 4,26 gram, satu tas kecil warna biru, tiga plastik pembungkus kosong, satu unit handphone, serta satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial J yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasoknya yang telah kami kantongi identitasnya,” jelas Kasat.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung methamphetamine, yang mengindikasikan keterlibatannya sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari komitmen mendukung program P4GN.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan demi memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau melapor ke kantor polisi terdekat. Peran masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....