Diduga Sarang Narkoba, Satresnarkoba Gerebek Lokasi di Pangkalanbatang
- 12 Apr 2026 20:38 WIB
- Bengkalis
RRI,CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial N.A (30) diamankan di sebuah rumah di Jalan Bangkinang Gang Al Muslihun, Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 14.57 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
“Dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan mendapati lokasi tersebut diduga sering digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar AKP Tidar Laksono.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati seorang pria yang kemudian diketahui berinisial N.A.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan lokasi. Dari situ ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup beragam,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 18 paket kecil dan 2 paket sedang sabu dengan total berat kotor 3,35 gram, satu paket sedang ganja seberat 0,93 gram, satu butir pil ekstasi, serta satu unit handphone merk Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut miliknya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain,” tambah Kasat.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Tidar menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba melalui program P4GN.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Jika mengetahui aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor akan kami jaga,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....