Kurir Sabu 89 Gram Ditangkap di Bengkalis
- 12 Apr 2026 08:39 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 89,20 gram dalam operasi yang digelar pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 18.10 WIB.
Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial A.N (40), warga Kecamatan Bantan, diamankan di kawasan Gang Bambu Kuning I, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis. Lokasi tersebut diketahui kerap dilaporkan masyarakat sebagai titik rawan transaksi narkoba.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat kotor 89,20 gram,” kata AKP Tidar Laksono, Minggu, 12 April 2026.
Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, di antaranya dua unit telepon genggam, bungkus rokok, plastik, tisu pembungkus, serta kemasan makanan ringan yang digunakan untuk menyamarkan narkotika tersebut.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan ia bertugas sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial SUGIK, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hanya diperintah untuk menjemput barang oleh seseorang berinisial SUGIK. Saat ini yang bersangkutan masih kami dalami dan dalam pengejaran,” jelasnya.
Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Ini adalah komitmen kami dalam perang terhadap narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Bengkalis, dan kami akan terus menindak hingga ke akar jaringannya,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Polres Bengkalis. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” imbaunya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara aparat kepolisian terus memburu pihak lain yang diduga sebagai pengendali jaringan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....