Pemuda Pengguna Sabu Diciduk di Gubuk Kolam Pinggir

  • 03 Apr 2026 10:05 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Pinggir. Seorang pemuda berinisial S (23) diamankan saat diduga tengah mengonsumsi sabu di sebuah gubuk kolam pancing di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kamis, 2 April 2026 malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai,” ujar Kapolsek Pinggir.

Setelah dilakukan pengintaian, petugas mencurigai sebuah gubuk di area kolam pancing milik warga. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati pelaku sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

“Pelaku kami amankan saat berada di dalam gubuk. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui menggunakan sabu yang diperoleh dari rekannya,” jelas AKP Agung.

Pelaku diketahui berinisial S (23) dan mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial T yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain sebagai pengguna, pelaku juga diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu set alat hisap sabu (bong) serta satu unit handphone android merek Infinix yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas narkotika.

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif amphetamine, yang menguatkan bahwa yang bersangkutan merupakan pengguna narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolsek Pinggir menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....