Transaksi Sabu Digerebek, Pemuda 21 Tahun Diciduk di Mandau

  • 04 Jul 2026 17:40 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial O.A. (21) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Indra Pahlawan, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau.

Penangkapan berlangsung pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi kejadian.

"Berbekal informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankannya. Saat digeledah, ditemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok," ujar AKP Tidar Laksono Sabtu, 4 Juli 2026.

Tak hanya mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap O.A. Hasil pemeriksaan menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine.

"Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang memasok maupun menerima barang haram tersebut," jelasnya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, O.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan melalui pemberian informasi agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akarnya," tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....