Pengedar Sabu Ditangkap di Tasik Serai
- 03 Apr 2026 09:41 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Pinggir kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (39) diringkus di Desa Tasik Serai Timur, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama S, mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di lokasi yang sama.
“Setelah sebelumnya kami mengamankan satu pelaku, tim Opsnal langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka S di belakang rumahnya,” ujar Kapolsek Pinggir, Jumat 3 April 2026.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 3,86 gram. Selain itu, diamankan juga uang tunai sebesar Rp1.075.000, satu unit handphone android merek Infinix, serta satu unit mobil Mitsubishi Triton warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya berinisial S yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di wilayah Medan.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang saat ini berstatus DPO,” tegas AKP Agung.
Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa selain sebagai pengedar, pelaku juga merupakan pengguna narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Penindakan tegas akan terus kami lakukan sebagai bagian dari komitmen mendukung program P4GN,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan peredaran narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....