Kasat Narkoba Ungkap 16,3 Kg Sabu dan Ekstasi
- 30 Mar 2026 18:00 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Baru sepekan menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Bengkalis, AKP Tidar Laksono, langsung menunjukkan kinerja tegas dengan mengungkap kasus besar peredaran narkotika lintas daerah.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono. Ia menjelaskan, penindakan dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 18.50 WIB di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau.
Dalam operasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua pria berinisial DPG (27) dan YA (22). Keduanya ditangkap saat berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan sambil membawa tas dan kardus.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan narkotika dalam jumlah besar yang dibawa menggunakan tas dan kardus. Hal ini menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah,” ujar AKP Tidar Laksono, Senin, 30 Maret 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 bungkus besar diduga sabu dengan berat kotor sekitar 16,3 kilogram serta lebih dari 40.146 butir pil ekstasi. Seluruh barang bukti disimpan dalam dua tas hitam dan satu kardus.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti pendukung berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Stylo warna krem dan Honda N-Max warna hitam, dua unit handphone (iPhone XR dan Realme), dua tas hitam, serta satu kardus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
AKP Tidar menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana masuknya narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kabupaten Bengkalis, tepatnya di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
“Tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemantauan, diketahui barang tersebut telah masuk ke Bengkalis dan dibawa ke Pekanbaru melalui penyeberangan Roro, lalu dilanjutkan perjalanan darat,” jelasnya.
Setelah dilakukan penelusuran, tim akhirnya menemukan kedua pelaku di wilayah Rumbai Timur dan langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat kejadian perkara.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku barang tersebut milik seseorang berinisial ANGGA yang diduga sebagai pengendali jaringan. Keduanya hanya berperan sebagai kurir dan pengedar.
“Identitas pemilik barang sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran. Yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas AKP Tidar.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....