Polres Bengkalis Tangkap Pengedar Sabu di Kelapapati

  • 16 Mar 2026 22:35 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Kelapapati Tengah Gang Ibadah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud,” ujar AKP Kris Tofel, Senin 13 Maret 2026.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.J (45) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, polisi menemukan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak berwarna putih di laci lemari kamar.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket kecil sabu dengan berat kotor total sekitar 0,31 gram. Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak putih yang berada di laci lemari kamar tersangka,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Android serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diedarkan kembali. Sementara itu, hasil tes urin terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.

“Kepada petugas, tersangka mengakui memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim,” tambah AKP Kris Tofel.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....