Polsek Mandau Amankan Dua Pengedar Sabu

  • 16 Mar 2026 10:03 WIB
  •  Bengkalis

RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan bersama sejumlah paket sabu yang diduga siap edar.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau David Ricardo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut,” ujar Kapolsek Mandau, Senin 16 Maret 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang pria tanpa perlawanan.

Kedua tersangka diketahui berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43), yang merupakan warga Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar dan dua belas paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu paket besar dan dua belas paket kecil diduga sabu, dua unit handphone serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika,” jelas Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini, S telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN serta menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Rekomendasi Berita