Polsek Mandau Bekuk Dua Terduga Pelaku Curat, Piano Dicuri Disita
- 17 Jul 2026 08:46 WIB
- Bengkalis
RRI.CO.ID, Bengkalis - Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Rangau Km 13, RT 001/RW 007, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga terlibat berhasil diamankan bersama salah satu barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 pukul 12.20 WIB. Korban, seorang ibu rumah tangga berinisial P.S.B., mendapati pintu tengah dan pintu belakang rumahnya dalam kondisi terbuka saat kembali dari mengantar anaknya ke sekolah.
Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga telah raib. Barang-barang yang hilang antara lain satu unit televisi, satu unit piano merek Yamaha PSR-S910, dua tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, satu buah jam tangan, uang sekitar 500 Yuan, serta satu alat pembakaran ikan. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
"Begitu menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut," ujar AKP I Made Pasek, Jum'at, 17 Juli 2026.
Berbekal informasi tersebut, pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal bergerak menuju Jalan Rangau Km 14, Desa Buluh Manis, Kecamatan Bathin Solapan. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial Z.S. (45) dan D.Z.I. (37).
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan satu unit piano Yamaha PSR-S910 warna abu-abu yang diduga merupakan barang hasil pencurian milik korban.
"Selain mengamankan dua terduga pelaku, kami juga berhasil menyita salah satu barang bukti berupa piano milik korban. Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Penyidik Polsek Mandau kini masih melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang milik korban lainnya yang hingga kini belum berhasil ditemukan.
"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini," tambah AKP I Made Pasek.
Kapolsek Mandau turut mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," imbaunya.
Polres Bengkalis juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan Call Center Polri 110 tersedia selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis untuk menyampaikan informasi, pengaduan, maupun meminta bantuan kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis sebagai sarana komunikasi dengan kepolisian.
Polres Bengkalis menegaskan proses hukum terhadap kedua terduga pelaku akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....